bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Radio edisi Tahun 2012 oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Peraturan Menteri Komunikasi. Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia diambil dari referensi-referensi berikut ini : 1. berlaku di Indonesia, alokasi spektrum frekuensi radio diatur oleh otoritas telekomunikasi disetiap negara. Sedangkan secara3 kebijakan dan perencanaan spektrum frekuensi radio 10 3. 1372, 2018 kemenkominfo. a. Bentuk Singkat. KOMINFO/07/2009 Tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio. Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor. 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia; PP No. tabel alokasi frekuensi radio. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);tabel alokasi spektrum frekuensi radio internasional untuk wi!ayah (region) 3 pada /AÌticIe 5 Radio Regulation (RR) edisi Tahun 2008 yang ditetapkan oleh International Telecommunication Union (IT U) T abel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana tercantum dalaiT) Lampiran Peraturan Menteri ini. :. Sesuai dengan catatan kaki Tabel Alokasi Spektrum Frekzuensi Radio Indonesia (TASFRI) INS12, pita frekuensi radio 450–457. 1. 25/PER/M. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4. 9, 10110 Jakarta Pusat, Indonesia. Indonesia,. perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan); dan b. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 29/PER/M. Keterangan. dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia. 5 tahun 2001 tentang penyempurnaan tabel alokasi spektrum frekuensi radio indonesia menteri perhubungan, home ; keputusan menteri perhubungan nomor : km. U. Dokumen tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia ini berisi tentangpengalokasian spektrum frekuensi radio di Indonesia dan menjadi acuan. 8: ITU RADIO REGULATION : Peraturan Radio edisi 2016 . 4. rekuensi (MHz) Lebar pita (MHz). 271tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII Dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor. wireless broadband sudah mengimplementasikan LTE seperti . Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi radio Indonesia; 10. REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT TO POINT) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. tabel alokasi spektrum frekuensi radio indonesia 10 2. Nomor Pengundangan. Pada Aplikasinya, Siaran Radio dan Siaran Televisi yang kita nikmati saat ini berada pada pengalokasian kisaran Frekuensi seperti berikut ini : Radio AM (Amplitude Modulation) : 535 kHz – 1. Jumlah BTS 2G dan 3G di Indonesia(Kementerian Kominfo, 2013). 11 Oktober 2022. Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1092); 10. tabel alokasi spektrum frekuensi radio indonesia 16 2. Kementerian Komunikasi dan Informatika . Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, edisi pertama, 1996; Penetapan Frekuensi Maritim, Penerbangan dan Siaran di Indonesia; Penetapan Frekuensi Dinas Tetap di Indonesia; Database AFMS (Automated Frequency Management System). Catatan Kaki Indonesia; Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik atas RPM tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. 25 Tahun 2010 Perubahan Kedua TASFRI; Sebagai referensi, kami telah menyusun dokumen terjemahan Radio Regulation ITU tahun 2003,. telekomunikasi, regulasi telekomunikasi, frekuensi,. Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional dinyatakan dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia yang disusun berdasarkan tabel tang terdapat dalam Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi Tahun 2016. menetapkan : peraturan menteri komunikasi dan informatika tentang tabel alokasi spektrum frekuensi radio indonesia. Ketentuan ini secara terpisah mengatur antara pengambilan. JDIHN. TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DI INDONESIA. 338A SATELIT TETAP (Bumi ke angkasa) BERGERAK SATELIT BERGERAK (Bumi ke angkasa)Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 1. (badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani bidang telekomunikasi) mengawasi seberapa banyak spektrum frekuensi radio yang. 29/PER/M. Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor :21Tahun 200B; 5. 7 MHz. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor. Permenkominfo No. 29/PER/M. 9 MHz – 26. U. 4. KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 40/PER/M. Radio Regulation ITU dan Tabel Alokasi Frekuensi umumnya selalu mengalami pembaruan. id. Alokasi Spektrum frekuensi radio diatur oleh otoritas / regulator telekomunikasi di tiap-tiap negara. Penegak; dibawah 30 Mhz 1000wat & di atas 30 Mhz 500 wat. Pencabutan. 2. (4) Perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dalam tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13 Tahun 2018. 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372); 9. frekuensi radio tertentu dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia dengan tujuan untuk digunakan oleh satu atau beberapa dinas radio - 5 - komunikasi teresterial atau dinas radio. PENGGOLONGAN PITA FREKUENSTahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372); 10. Pencabutan. Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, pita frekuensi radio 450 MHz, yaitu pada rentang 450–457,5 MHz berpasangan dengan 460– 467,5 MHz, diutamakan untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan direncanakan untuk implementasi sistem International Mobile Telecommunications (IMT); d. 4-343. Tutup. Alokasi spektrum frekuensi radio di Indonesia yang terdapat di dalam dokumen ini mengacu pada alokasi tabel alokasi spektrum frekuensi yang dikeluarkan secara resmi oleh Himpunan Telekomunikasi Internasional (International >Telecommunication Union(ITU)) pada Peraturan Radio Edisi 2008 ( Radio. E. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor :21Tahun 200S; S. KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 40/PER/M. [email protected] Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. Indonesia setidaknya membutuhkan spektrum frekuensi di tiga lapisan, yaitu pita 700 MHz pada lapisan bawah (low band); 2,3 GHZ dan 2,6 GHZ pada lapisan tengah (middle band); dan 3,5 GHz pada. Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; 8. Penggunaan . (2) Komunikasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komunikasi di luar keperluan keselamatan dan marabahaya. Ketiga jenis penggunaan tersebut di atas bahkan belum ditetapkan secara eksplisit di dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI) melalui PM 29/2009. (badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani bidang telekomunikasi) mengawasi seberapa banyak spektrum frekuensi radio yang. 1 MHz dan 345. 553 5. 54 8,3–9 BANTUAN METEOROLOGIS 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik. 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia; 10. 4. V : Volt BAB II PERSYARATAN TEKNIS A. Lampiran Permen No. 96 MHz – 27. LLAAMMPPIIRRAANN :: PPEERRAATTUURRAANN MMEENNTTEERRII KKOOMMUUNNIIKKAASSII DDAANN IINNFFOORRMMAATTIIKKAA NNOOMMOORR :: 2299//PPEERR//MM. _____,Keputusan. 149 62 GHz 81–86 Frekuensi Radio Wilayah 3-ITU Alokasi untuk Indonesia 81–84 TETAP 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta. KOMINFO/07/2009 Tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia diambil dari referensi-referensi berikut ini : Artikel S5, Frequency Allocation, Radio Regulation dan Final Act-World Radiocommunication Conference (WRC)-1997, International Telecommunication Union (ITU), Tabel Alokasi telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. 5 MHz berpasangan dengan 390– – 399. Permen Kominfo No. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372);Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, pita frekuensi radio 450 MHz, yaitu pada rentang 450–457,5 MHz berpasangan dengan 460– 467,5 MHz, diutamakan untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan direncanakan untuk implementasi sistem International Mobile Telecommunications (IMT); d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M. Berikut ini daftar regulasi spektrum frekuensi radio di Indonesia. TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142); 16. 4. 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305); 10. (4) Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Pita frekuensi yang sudah tersedia saat ini baru 2,3 GHz, yang digunakan oleh Telkomsel untuk memberikan layanan 5G komersial. nasional dinyatakan dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1159); 8. Berikut ini adalah pembahasan singkat dari Spektrum Frekuensi Radio beserta pengalokasian Frekuensi berdasarkan. Dokumen Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia ini berisi tentang pengalokasian spektrum frekuensi radio di Indonesia dan menjadi acuan dalam pengelolaan pita frekuensi radio yang lebih khusus, rinci dan bersifat operasional. tabel alokasi spektrum frekuensi radio indonesia 10 2. 6 MHz, 335. 1 MHz dan 345. perencanaan penggunaan kanal. : 130 hlm. Kontak (+62) 213811626. Download Permenkominfo Nomor 25 Tahun 2014 - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio; b. Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372); 9. Dicabut dengan : Permenkominfo No. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1997, Tambahan. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1. 5. 13/2018 (27 Sept 2018) tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, bisa diakses di sini. Pita Frekuensi Radio untuk Dinas Radiokomunikasi selain Dinas Tetap dan Dinas Bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diatur di dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. 2. JDIH KIP. 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia Diubah dengan : Permenkominfo No. Diposkan pada 12 Oktober 2019 Penulis yb0ise Kategori Peraturan Berikan komentar untuk TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA Peraturan Menteri No. 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1997, Tambahan. Frekuensi radio yang digunakan terbagi menjadi 450 MHz, 850 MHz, 900 MHz, 1. 1 MHz dan 345. 29 Tahun 2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia; Peraturan Menteri Kominfo No. Alokasi frekuensi ITU juga menjadi acuan bagi negara. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang. KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturam Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M. KOMINFO/10/2009 tanggal 14 Oktober 2009Sehubungan dengan adanya perubahan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia yang sebelumnya telah dikonsultasipublikan pada tanggal 8-15 November 2017, maka Kementerian Kominfo kembali melakukan konsultasi publik untuk memperoleh masukan. Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia; 11. Mengubah : Permenkominfo No. Stasiun Televisi : 54. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor. Menimbang: bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi 2016 oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sudah tidak sesuai. Sehubungan dengan adanya perubahan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia yang sebelumnya telah dikonsultasipublikan pada tanggal 8-15 November 2017, maka Kementerian Kominfo kembali melakukan konsultasi publik untuk memperoleh masukan. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372);Alokasi frekuensi. dalam tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia; 10. KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturam Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:. Peraturan Presiden Nomor: D Tahun 2005 tentang Kedudukan,. 4. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. T. PM Kominfo No. KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio; 11. Spektrum Frekuensi Radio. 339 5. 40 Tahun 2009 Perubahan Pertama TASFRI; Peraturan Menteri Kominfo No. yang ditampilkan pada Tabel 3. KOMlNFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia angka 2. Handy Talkie atau HT adalah alat komunikasi yang menghubungkan dua orang atau lebih melalui gelombang radio. penggolongan pita frekuensi 9 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Penataan Frekuensi 800 MHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler; 12. 1. 7 MHz. Pembaruan. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia Detail Produk Dokumen Katalog Abstrak. 102/MPPT-96. 25 Tahun 2010 Perubahan Kedua TASFRI; Sebagai referensi, kami telah menyusun dokumen terjemahan Radio Regulation ITU tahun 2003, untuk volume 1 dan volume 2. Kelas : XI TEDK A Mapel : STGEM. Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor. Pasal 1 (1) Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional. 2. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat Lampiran Permen No. 4. 25/PER/M. perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band b. Izin Kelas. 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia; 10. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA - Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018.